PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 05-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN...
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam penerapan SMK3 Konstruksi Bidang PU. (2) Tujuan diberlakukannya Peraturan Menteri ini agar SMK3 konstruksi Bidang PU dapat diterapkan secara konsisten untuk: a. meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi; b. dapat mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja; c. menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman dan efisien, untuk mendorong produktifitas. (3) Instansi di luar Kementerian Pekerjaan Umum dapat menggunakan pedoman ini.
