PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 05-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENANAMAN POHON PADA SISTEM...
Pasal 4
BAB 2 — TEKNIS PENANAMAN POHON PADA SISTEM JARINGAN JALAN
(1) Perencanaan Penanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan suatu perencanaan yang terkait dengan kebijakan, latar belakang, tujuan, lokasi Penanaman, jenis tanaman, cara Penanaman, cara pemeliharaan, peralatan dan rencana biaya serta jadwal/waktu. (2) Dalam perencanaan Penanaman diperlukan kelengkapan berupa gambar, peta, foto dan daftar yang menunjukkan lokasi dan daerah jalan yang akan ditanami.
