PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 05-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PERSYARATAN PEMBERIAN IZIN...
Pasal 13
BAB 6 — JANGKA WAKTU
(1) Masa berlaku Izin Perwakilan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang. (2) Perpanjangan Izin Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan mempertimbangkan
rekomendasi dari Tim Pengawas serta hasil registrasi ulang dari Lembaga tingkat Nasional. (3) Izin Perwakilan yang diberikan berlaku di seluruh wilayah Republik INDONESIA.
