Pasal 12
BAB 5 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Perwakilan BUJKA berhak untuk: a. menghubungi perorangan/badan usaha/lembaga pemerintah maupun swasta nasional dalam rangka memperoleh informasi pasar jasa konstruksi; b. mengikuti pengadaan pekerjaan konstruksi; dan c. mengangkat dan MENETAPKAN tenaga kerja lokal atau asing sesuai ketentuan peraturan perundang–undangan. (2) Perwakilan BUJKA berkewajiban untuk: a. mematuhi peraturan perundang-undangan; b. membentuk ikatan kerjasama operasi dengan BUJK pada setiap pekerjaan konstruksi; c. melaksanakan alih pengetahuan (transfer of knowledge) kepada BUJK sebagai mitra kerjasama operasi; dan d. menyampaikan laporan kegiatan usaha tahunan kepada Menteri atau unit kerja dengan tembusan kepada Lembaga tingkat Nasional yang meliputi:
- data BUJKA;
- data BUJK mitra kerjasama operasi;
- data proyek;
- data ikatan kerjasama operasi;
- data penggunaan tenaga kerja;
- rekaman Memorandum of Agreement (MoA) dari Ikatan kerjasama operasi; dan
- data pendukung lainnya. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d menggunakan format mengacu pada Lampiran 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
