PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAWASAN JALAN
Pasal 9
BAB 2 — PENGAWASAN JALAN SECARA UMUM
(1) Evaluasi dan pengkajian manajemen pemeliharaan dan pengoperasian jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e meliputi perencanaan, organisasi, dan tata cara pemeliharaan dan pengoperasian jalan. (2) Evaluasi dan pengkajian manajemen pemeliharaan dan pengoperasian jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap ketersediaan dokumen perencanaan, organisasi, dan tata cara pemeliharaan dan pengoperasian jalan.
