PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAWASAN JALAN
Pasal 10
BAB 2 — PENGAWASAN JALAN SECARA UMUM
Pengawasan jalan secara umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan dilakukan melalui pengawasan dokumen dan pengawasan lapangan.
