PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAWASAN JALAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Lingkup Peraturan Menteri ini mencakup pengawasan jalan secara umum terhadap seluruh status jalan, serta pengawasan jalan nasional, pengawasan jalan provinsi, pengawasan jalan kabupaten/kota, dan pengawasan jalan desa.
