PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAWASAN JALAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman tata cara: a. pengawasan jalan secara umum; b. pengawasan jalan nasional; c. pengawasan jalan provinsi; d. pengawasan jalan kabupaten/kota; dan e. pengawasan jalan desa. (2) Tata cara pengawasan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan jalan.
