Pasal 6
pasal.id
(1) Persyaratan permohonan izin baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) huruf a meliputi: a. mengisi Formulir Permohonan;
b. menyerahkan rekaman Akta Pendirian BUJK; c. menyerahkan rekaman Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang telah diregistrasi oleh Lembaga; d. menyerahkan rekaman Sertifikat Keahlian (SKA) dan/atau Sertifikat Keterampilan (SKT) dari Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJT-BU) yang telah diregistrasi oleh Lembaga; e. menyerahkan rekaman Kartu Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJT-BU) yang dilengkapi surat pernyataan pengikatan diri Tenaga Ahli/Terampil dengan Penanggung Jawab Utama Badan Usaha (PJU-BU). (2) Persyaratan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) huruf b meliputi: a. mengisi Formulir Permohonan; b. menyerahkan Rekaman Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang telah diregistrasi oleh Lembaga; c. menyerahkan rekaman Sertifikat Keahlian (SKA) dan/atau Sertifikat Keterampilan (SKT) dari Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJT-BU) yang telah diregistrasi oleh Lembaga; d. menyerahkan rekaman Kartu Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJT-BU) yang dilengkapi surat pernyataan pengikatan diri Tenaga Ahli/Terampil dengan Penanggung Jawab Utama Badan Usaha (PJU-BU); dan e. menyelesaikan kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan (PPh atas Kontrak) yang diperolehnya yang menjadi kewajibannya. (3) Persyaratan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) huruf c meliputi: a. mengisi Formulir Permohonan; b. menyerahkan rekaman:
- Akta Perubahan nama direksi/pengurus untuk perubahan data nama dan direksi/pengurus;
- Surat Keterangan Domisili BUJK untuk perubahan alamat BUJK;
- Akta Perubahan untuk perubahan nama BUJK; dan/atau
- Sertifikat Badan Usaha untuk perubahan klasifikasi dan kualifikasi usaha. (4) Persyaratan penutupan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) huruf d meliputi : a. mengisi Formulir Permohonan; b. menyerahkan IUJK yang asli; dan c. menyerahkan Surat Pajak Nihil.
