PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PERSYARATAN PEMBERIAN IZIN...
Pasal 5
pasal.id
(1) BUJK yang ingin memperoleh IUJK harus mengajukan permohonan kepada Bupati/Walikota melalui Unit Kerja/Instansi yang ditunjuk sesuai dengan domisili Badan Usaha. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. permohonan izin baru; b. perpanjangan izin; c. perubahan data; dan/atau d. penutupan izin.
