Pasal 77
BAB 9 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melakukan pembinaan kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan PSP. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pemberian norma, standar, prosedur, dan kriteria; b. diseminasi peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan PSP; c. pendidikan dan pelatihan di bidang penyelenggaraan PSP; d. fasilitasi penyelesaian perselisihan antar daerah; e. fasilitasi kerja sama pemerintah daerah, badan usaha dan masyarakat dalam penyelenggaraan PSP; dan/atau f. fasilitasi bantuan teknis penyelenggaraan PSP. (3) Gubernur melakukan pembinaan kepada pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan PSP melalui: a. bantuan teknis; b. bimbingan teknis; c. diseminasi peraturan daerah di bidang penyelenggaraan PSP; d. pendidikan dan pelatihan di bidang penyelenggaraan PSP; dan/atau e. fasilitasi penyelesaian perselisihan penyelenggaraan PSP antar kabupaten/kota.
