PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA...
Pasal 76
BAB 8 — PERAN MASYARAKAT DAN SWASTA
(1) Pemerintah kabupaten/kota secara sendiri-sendiri atau bersama- sama dapat bermitra dengan swasta/badan usaha dalam penyelenggaraan PSP. (2) Kemitraan dapat dilakukan pada tahap pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah pada sebagian atau seluruh wilayah pelayanan. (3) Tata cara pelaksanaan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
