Pasal 74
BAB 7 — PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
(1) Dalam rangka mendukung penyelenggaraan PSP Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pekerjaan Umum melakukan : a. penelitian dan pengembangan teknologi ramah lingkungan yang aplikatif sesuai dengan kebijakan dan strategi nasional untuk mendukung kegiatan penanganan sampah. b. memfasilitasi pemerintah daerah dalam penelitian dan pengembangan teknologi penanganan sampah yang ramah lingkungan melalui pemberian advis teknik dan sosialisasi hasil Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pekerjaan Umum. (2) Dalam pelaksanaan pengembangan dan penerapan teknologi, Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pekerjaan Umum www.djpp.kemenkumham.go.id
melakukan koordinasi antar lembaga litbang lainnya, perguruan tinggi, badan usaha dan/atau LSM yang bergerak di bidang penanganan sampah.
