PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA...
Pasal 65
BAB 5 — PENUTUPAN ATAU REHABILITASI TPA
Kegiatan pra penutupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf b meliputi: a. pengumpulan data fisik kondisi lahan berupa pengukuran topografi seluruh area TPA; b. pengumpulan data klimatologi, hidrogeologi dan geoteknis; c. kajian potensi gas dan lindi di dalam tumpukan sampah; dan d. sosialisasi rencana penutupan TPA melalui pemasangan papan pengumuman di lokasi TPA dan media massa setempat.
