PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA...
Pasal 64
BAB 5 — PENUTUPAN ATAU REHABILITASI TPA
(1) Kegiatan penutupan TPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) meliputi: a. penyusunan rancangan teknis penutupan; b. pra penutupan; c. pelaksanaan penutupan; dan d. pasca penutupan. (2) Rancangan teknis penutupan TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disiapkan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum TPA ditutup. www.djpp.kemenkumham.go.id
