Pasal 48
BAB 4 — PENYEDIAAN FASILITAS PENGOLAHAN DAN PEMROSESAN AKHIR SAMPAH
(1) Pengendalian vektor penyakit sebagaimana dimaksud pada Pasal 47 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara pemadatan sampah, penutupan sampah, dan penyemprotan insektisida secara aman dan terkendali. (2) Pemadatan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan alat berat untuk mencapai kepadatan sampah minimal 600 kg/m3 dengan kemiringan timbunan sampah maksimum 300. (3) Penutupan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan tanah dan/atau material lainnya yang dapat meloloskan air. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Penutupan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sekurang-kurangnya setiap tujuh hari untuk metode lahan urug terkendali dan setiap hari untuk metode lahan urug saniter.
