PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA...
Pasal 47
BAB 4 — PENYEDIAAN FASILITAS PENGOLAHAN DAN PEMROSESAN AKHIR SAMPAH
Pengoperasian TPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b baik dengan lahan urug terkendali maupun lahan urug saniter harus dapat menjamin fungsi: a. pengendalian vektor penyakit; b. sistem pengumpulan dan pengolahan lindi; c. penanganan gas; d. pemeliharaan estetika sekitar lingkungan; e. pelaksanaan keselamatan pekerja; dan f. penanganan tanggap darurat bahaya kebakaran dan kelongsoran.
