Pasal 42
BAB 4 — PENYEDIAAN FASILITAS PENGOLAHAN DAN PEMROSESAN AKHIR SAMPAH
(1) Kegiatan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b dilaksanakan berdasarkan dokumen perencanaan teknik. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Kegiatan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. persiapan pembangunan; b. pelaksanaan pembangunan, pengawasan dan uji material; c. uji coba laboratorium dan uji coba lapangan (trial run); d. uji coba sistem (Commisioning Test); e. masa pemeliharaan; dan f. serah terima pekerjaan. (3) Kegiatan pembangunan harus memperhatikan Rencana Mutu Kontrak/Kegiatan (RMK) dan Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak/Kegiatan (RK3K) yang telah disusun oleh penyelenggara atau penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
