PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN RUANG DI DALAM BUMI
Pasal 16
BAB 3 — PENYIAPAN RENCANA PEMANFAATAN RUANG DI DALAM BUMI
(1) Penyusunan rencana pemanfaatan RDB dilakukan oleh penyelenggara pemanfaatan RDB dengan mengacu pada Peraturan Menteri ini. (2) Rencana pemanfaatan RDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan rencana tata ruang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
