PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; b. Penetapan dan Target Pencapaian SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; c. Penyelenggara SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; d. Pembinaan dan Pengawasan; e. Pelaporan; f. Monitoring dan Evaluasi;dan g. Pembiayaan.
