PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam melaksanakan SPM bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan mendukung Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam penerapan SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan dasar. www.djpp.kemenkumham.go.id
