PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG...
Pasal 14
BAB 6 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Menteri melaksanakan monitoring dan evaluasi atas penerapan dan pencapaian kinerja SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan www.djpp.kemenkumham.go.id
Ruang yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. Menteri untuk Pemerintah Provinsi;dan b. Gubernur sebagai wakil Pemerintah di daerah untuk Pemerintah Kabupaten/Kota. (3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
