PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG...
Pasal 13
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri bertanggungjawab atas pengawasan teknis penerapan SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi. (2) Gubernur sebagai wakil Pemerintah di daerah melakukan pengawasan teknis penerapan SPM yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
