PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMBERIAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Lingkup kewenangan yang dilimpahkan kepada gubernur meliputi: a. pemberian persetujuan substansi dalam penetapan rancangan peraturan daerah tentang rencana detail tata ruang kabupaten/kota; dan b. pemberian persetujuan substansi dalam penetapan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota.
