Pasal 22
BAB 7 — PELAPORAN DAN PEMERIKSAAN PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI
(1) Dalam pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi, gubernur menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi kepada Menteri. (2) Laporan pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. laporan manajerial; b. laporan akuntabilitas; dan c. laporan teknis. (3) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. realisasi penyerapan dana; b. pencapaian target keluaran; c. kendala yang dihadapi; dan d. saran tindak lanjut. (4) Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas laporan keuangan dan laporan barang berdasarkan Sistem Standar Akuntansi INDONESIA. (5) Laporan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas: a. laporan pelaksanaan; b. laporan pendataan, monitoring, dan evaluasi;dan c. laporan pelaksanaan sosialisasi.
