PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMBERIAN...
Pasal 21
BAB 6 — PENDANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI
(1) Pengelolaan dana dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan olehSKPD Dekon. (2) Pengelolaan dana dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara terpisah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (3) Pengelolaan dana dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
