PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 88
BAB 5 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ SEKRETARIAT UTAMA BADAN PERENCANAAN
(1) Bagian Pengadaan dan Layanan Internal karena ruang lingkup, sifat, tugas, dan fungsinya, melaksanakan fungsi unit layanan pengadaan barang/jasa di Kementerian PPN/Bappenas. (2) Kepala Bagian Pengadaan dan Layanan Internal karena ruang lingkup, tugas, dan fungsinya, secara ex-officio menjadi kepala unit layanan pengadaan barang/jasa di Kementerian PPN/Bappenas. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai unit layanan pengadaan barang/jasa sebagaimana diatur pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas.
