PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 87
BAB 5 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ SEKRETARIAT UTAMA BADAN PERENCANAAN
(1) Subbagian Perencanaan Pengadaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rencana pengadaan sarana/prasarana dan pemeliharaan. (2) Subbagian Layanan Internal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan layanan internal meliputi pelayanan penyediaan ruang rapat, jamuan, penatausahaan langganan daya dan jasa, keamanan, kebersihan, angkutan, dan fasilitas umum lainnya, serta pemeliharaan sarana/prasarana.
