PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 622
BAB 19 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus menjadi Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. (2) Deputi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus menjadi Deputi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional. (3) Kepala Biro dan Kepala Pusat di bawah Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus menjadi Kepala Biro dan Kepala Pusat di bawah Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.
