PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 621
BAB 19 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Perubahan terhadap organisasi dan tata kerja ditetapkan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
