Pasal 592
BAB 17 — PUSAT BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591, Bidang Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen dan Prasarana Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kerja pengelolaan sistem informasi manajemen dan prasarana teknologi informasi dan komunikasi; b. penyusunan dokumen tata kelola sistem informasi manajemen dan prasarana teknologi informasi dan komunikasi; c. pengoordinasian pengembangan dan pemeliharaan sistem informasi manajemen dan prasarana teknologi informasi dan komunikasi; d. pelaksanaan pembinaan pendayagunaan sistem informasi manajemen dan prasarana teknologi informasi dan komunikasi; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pengelolaan sistem informasi manajemen dan prasarana teknologi informasi dan komunikasi; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan.
