PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 590
BAB 17 — PUSAT BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
(1) Subbidang Pengolahan Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rencana kerja pengelolaan, koordinasi pengumpulan, pemutakhiran dan pemeliharaan, analisis serta pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan pengelolaan data statistik, informasi geospasial, dan basis data.
(2) Subbbidang Penyajian dan Diseminasi Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rencana kerja penyajian, pemilihan, dan penyediaan media penyajian dan diseminasi data, serta penyusunan bahan pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan penyajian data statistik, informasi geospasial, dan basis data.
