PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 58
BAB 5 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ SEKRETARIAT UTAMA BADAN PERENCANAAN
Biro Perencanaan, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian penyusunan rencana
program/kegiatan/anggaran, peningkatan kapasitas organisasi dan tata laksana, kerja sama antarlembaga, pengoordinasian penyusunan program dan kegiatan bantuan luar negeri, pengoordinasian kegiatan perencanaan, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program/kegiatan/ anggaran di Kementerian PPN/Bappenas.
