PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 57
BAB 5 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ SEKRETARIAT UTAMA BADAN PERENCANAAN
(1) Subbagian Pengembangan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi, pengembangan, pengkajian, perumusan, dan pemberian rekomendasi kebijakan yang terkait dengan perencanaan pembangunan nasional. (2) Subbagian Data dan Informasi Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan, pengelolaan, pendokumentasian, sosialisasi, dan publikasi peraturan perundang-undangan dan produk hukum.
