Pasal 575
BAB 17 — PUSAT BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 574, Bidang Penyelenggaraan Pendidikan menyelenggarakan fungsi: a. persiapan pelaksanaan seleksi peserta sesuai persyaratan, kriteria, dan ketentuan yang berlaku untuk masing-masing jenis pendidikan; b. pelaksanaan persiapan peserta pendidikan; c. pelaksanaan penempatan peserta di perguruan tinggi pelaksana pendidikan; d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kegiatan pelaksanaan pendidikan; e. penyusunan laporan kegiatan seleksi, persiapan, dan penempatan peserta, serta laporan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pendidikan baik di dalam maupun luar negeri; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan Perencana.
