Pasal 573
BAB 17 — PUSAT BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
(1) Subbidang Pengembangan dan Penilaian Jabatan Fungsional Perencana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan kelembagaan dan regulasi Jabatan Fungsional Perencana dan pelaksanaan akreditasi dan penilaian angka kredit bagi perencana pusat dan daerah, serta pelaksanaan akreditasi dan penilaian pengajar dan lembaga pelaksana pendidikan dan pelatihan penjenjangan Jabatan Fungsional Perencana, dan melakukan pemantauan dan evaluasi serta pelaporannya. (2) Sub Bidang Pembinaan dan Layanan Jabatan Fungsional Perencana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan profesi, fasilitasi, pelayanan informasi dan konsultasi bagi perencana pusat dan daerah, serta memfasilitasi pembinaan Jabatan Fungsional Widyaiswara di Kementerian Perencanaan PPN/ Bappenas.
