Pasal 559
BAB 16 — STAF AHLI
(1) Menteri PPN/Kepala Bappenas dibantu oleh 5 (lima) Staf Ahli. (2) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas. (3) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas mengenai masalah sesuai dengan bidang keahliannya, yang tidak menjadi bidang tugas Sekretariat Kementerian/ Sekretariat Utama, Deputi, dan Inspektorat Utama.
(4) Kelompok Staf Ahli dapat dibantu oleh Subbagian Tata Usaha yang ditugaskan oleh Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. (5) Staf Ahli dalam melaksanakan tugasnya, secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
