PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 558
BAB 15 — INSPEKTORAT UTAMA
(1) Subbagian Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengoordinasian program, kegiatan, dan manajemen internal Inspektorat Utama. (2) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan tata kelola administrasi proses dan hasil pengawasan intern, urusan persuratan, dokumentasi, dan perlengkapan Inspektorat Utama.
