PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 543
BAB 15 — INSPEKTORAT UTAMA
(1) Inspektorat Utama merupakan unsur pembantu Menteri PPN/Kepala Bappenas dalam penyelenggaraan pengawasan intern di Kementerian PPN/Bappenas. (2) Inspektorat Utama di pimpin oleh seorang Inspektur Utama.
