PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 542
BAB 14 — DEPUTI BIDANG PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 541, Subdirektorat Koordinasi Penyusunan Rencana Pembangunan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi perumusan pelaporan rencana pembangunan sektoral dan daerah; b. penyiapan bahan pengkajian, pengolahan, dan perumusan pelaporan rencana pembangunan sektoral; c. penyiapan bahan pengkajian, pengolahan, dan perumusan pelaporan rencana pembangunan daerah; d. penyiapan bahan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan koordinasi pelaporan rencana pembangunan; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Evaluasi dan Pengendalian Penyusunan Perencanaan Pembangunan.
