Pasal 531
BAB 14 — DEPUTI BIDANG PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 530, Subdirektorat Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Daerah Wilayah II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan daerah di wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara Barat; b. penyiapan bahan pengoordinasian pemantauan, evaluasi, dan pengendalian, serta penilaian atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan daerah di wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara Barat; c. penyiapan bahan penyusunan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan dalam
penetapan program dan kegiatan Daerah di wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara Barat; d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan kinerja pembangunan daerah wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara Barat; e. penyiapan bahan penyusunan pelaporan hasil pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan daerah wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara Barat; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Daerah.
