Pasal 5
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Kementerian PPN/Bappenas terdiri atas: a. Menteri/Kepala; b. Sekretariat Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretariat Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; c. Deputi Bidang Ekonomi; d. Deputi Bidang Pengembangan Regional; e. Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam; f. Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan; g. Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan; h. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana; i. Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan; j. Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan;
k. Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan; l. Inspektorat Utama; m. Staf Ahli; n. Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan Perencana; o. Pusat Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan; dan p. Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja.
