Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kementerian PPN/Bappenas menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan fiskal, sektoral, lintas sektor, dan lintas wilayah, kerangka ekonomi makro nasional dan regional, rancang bangun sarana dan prasarana, kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan, serta pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan pembangunan nasional; b. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional dan penyiapan rancang bangun sarana dan prasarana; c. penyusunan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah; d. pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; e. penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama-sama dengan Kementerian Keuangan;
f. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional; g. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan rencana pembangunan nasional; h. pengoordinasian, fasilitasi, dan pelaksanaan pencarian sumber-sumber pembiayaan dalam dan luar negeri, serta pengalokasian dana untuk pembangunan bersama-sama instansi terkait; i. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh organisasi di Kementerian PPN/Bappenas; j. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di Kementerian PPN/Bappenas; k. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian PPN/Bappenas; dan l. pelaksanaan pengawasan atas pelaksanaan tugas di Kementerian PPN/Bappenas.
