PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 483
BAB 13 — DEPUTI BIDANG PENDANAAN PEMBANGUNAN
Direktorat Kerja Sama Pendanaan Multilateral mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi dan pengendalian perencanaan pembangunan di
bidang pendanaan multilateral dan kerja sama pembangunan global dalam rangka pendanaan pembangunan.
