Pasal 482
BAB 13 — DEPUTI BIDANG PENDANAAN PEMBANGUNAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481, Subdirektorat Pendanaan Bilateral Amerika,
Pasifik, dan Timur Tengah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan bilateral dari negara Amerika, Pasifik, dan Timur Tengah; b. penyiapan bahan penyusunan rencana pendanaan bilateral dari negara Amerika, Pasifik, dan Timur Tengah; c. penyiapan bahan pengoordinasian kerjasama pendanaan bilateral negara Amerika, Pasifik, dan Timur Tengah; d. penyiapan bahan usulan kerjasama pendanaan bilateral negara Amerika, Pasifik, dan Timur Tengah untuk pelaksanaan pembangunan; e. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pendanaan pembangunan bilateral dari negara Amerika, Pasifik, dan Timur Tengah dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; f. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan rencana dan kebijakan pendanaan pembangunan bilateral dari negara Amerika, Pasifik, dan Timur Tengah; g. penyiapan bahan usulan pendanaan luar negeri bilateral dari negara Amerika, Pasifik, dan Timur Tengah; h. pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana pendanaan bilateral dari negara Amerika, Pasifik, dan Timur Tengah; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Kerjasama Pendanaan Bilateral.
