PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 454
BAB 13 — DEPUTI BIDANG PENDANAAN PEMBANGUNAN
Direktorat Perencanaan Pendanaan Pembangunan terdiri atas: a. Subdirektorat Perencanaan Pendanaan Dalam Negeri; b. Subdirektorat Perencanaan Pendanaan Luar Negeri; c. Subdirektorat Strategi dan Prosedur Pemanfaatan Pendanaan Pembangunan; dan d. Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Pendanaan Pembangunan.
