Pasal 453
BAB 13 — DEPUTI BIDANG PENDANAAN PEMBANGUNAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 452, Direktorat Perencanaan Pendanaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pendanaan pembangunan nasional, strategi pemanfaatan pendanaan pembangunan, serta pengembangan kerangka regulasi dan kelembagaan di bidang perencanaan pendanaan pembangunan; b. pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan prosedur perencanaan sumber pendanaan pembangunan; c. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan sumber pendanaan pembangunan; d. pelaksanaan perencanaan pemanfaatan sumber pendanaan pembangunan nasional dari dalam negeri, luar negeri, dan sumber alternatif lainnya; e. penyusunan rencana pendanaan pembangunan nasional secara holistik integratif dalam program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah; f. pengoordinasian dan pengendalian perencanaan sumber pendanaan pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; g. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan perencanaan pendanaan pembangunan; h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pendanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan pendanaan pembangunan; i. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan.
