Pasal 389
BAB 11 — DEPUTI BIDANG SARANA DAN PRASARANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 388, Subdirektorat Perencanaan dan Pengembangan Proyek Strategis Nasional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan penjaringan usulan proyek strategis nasional di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan dan pendanaan di bidang perencanaan dan pengembangan proyek strategis nasional; b. penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang perencanaan dan pengembangan proyek strategis nasional; c. penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang perencanaan dan pengembangan proyek strategis nasional; d. penyiapan bahan pengoordinasian dan penyusunan rancang bangun di bidang perencanaan dan pengembangan proyek strategis nasional; e. penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang perencanaan dan pengembangan proyek strategis nasional, dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
f. penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang perencanaan dan pengembangan proyek strategis nasional; g. penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang perencanaan dan pengembangan proyek strategis nasional; h. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang perencanaan dan pengembangan proyek strategis nasional; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Perencanaan dan Pengembangan Proyek Infrastruktur Prioritas Nasional.
