PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 386
BAB 11 — DEPUTI BIDANG SARANA DAN PRASARANA
Subdirektorat Perencanaan dan Pengembangan Infrastruktur Prioritas Kewilayahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penjaringan usulan proyek insfrastruktur kewilayahan, yang termasuk dalam proyek besar nasional serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan dan pengembangan infrastruktur prioritas kewilayahan.
