PERMENPPN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN...
Pasal 379
BAB 11 — DEPUTI BIDANG SARANA DAN PRASARANA
Subdirektorat Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi.
